photo of person handing card

AGEN LINK BANK KONVENSIONAL MENERIMA KUTUKAN DARI ALLAH DAN RASULNYA

Pertanyaan

Apa hukum menjadi agen link dari bank konvensional?

Jawab
Bank konvensional tidak ada perbedaan pendapat ulama sedunia, mau di Timur Tengah, mau di Timur jauh, mau di Afrika ulama-ulama Mesir, semua ulama di dunia dalam keputusan-keputusan Internasional mengatakan bahwa itu adalah riba. Tidak ada perbedaan sehingga bisa dikatakan ini Ijma’ para ulama kontemporer bahwa bank konvensional adalah riba dan di Indonesia pun dikatakan oleh DSN bahwa itu adalah riba, tidak ada khilaf. Kalau ada yang mengatakan satu, dua orang pribadi yang mungkin ada gelar akademisnya bahwa itu halal, dia berarti menentang Ijma’ (kesepakatan para ulama sedunia) maka pendapatnya adalah kesalahan yang tidak dapat dipegang sama sekali. Sama juga dalam kasus yang ramai bahwa corona adalah virus yang mematikan tetapi ada satu, dua orang mengatakan tidak, tentu tidak ada gunanya dia mengatakan karena dia menentang Ijma’ para dokter. Kalau ini masalah ilmu syar’i Ijma’ para ulama sedunia. Thoyyib

Karena Ijma’nya tadi muncul dari dalil Al-Qur’an dan hadist Nabi ﷺ, karena akad yang ada di bank konvensional hanya satu yaitu akad qardh yang ada pertambahan dana yang diterima dari masyarakat, masyarakat meminjamkan uang ke pihak bank/ qardh kemudian pihak bank memberikan tambahan atas hal tersebut berupa bunga dinamakan ini riba. Lalu dana ini diputarkan dalam bentuk qardh ada pertambahan lagi. Bagi masyarakat yang butuh dana pembiayaan untuk kebutuhan mereka, diberikan oleh pihak bank pada mereka dengan akad pinjaman dan mereka yang menggunakan dana ini wajib memberikan pertambahan dan bunganya lebih besar daripada yang diberikan oleh bank kepada para yang menempatkan dana di bank tadi. Selisih dari ini keuntungan untuk bank.

Kalau diambil uang dari masyarakat yang meminjam dananya misalnya bunganya 13 % sedangkan untuk yang menabung deposito hanya baik yang tabungan yang 2 % atau yang 7 % bunganya, selisihnya 5 % ini keuntungan pihak bank. Maka dari awal sampai akhir dimulai dengan riba, dikelola dengan riba, dan didapatkan pun dengan riba, maka ini adalah usaha yang sangat dimurkai oleh Allah dan usaha yang sangat terkutuk. Maka bila anda ingin ambil bagian dengan cara membuka cabang dengan menerima seluruh transaksi yang ada di bank itu di tempat rumah anda atau di tempat ruko anda, tentu anda ingin mengambil bagian dari kutukan tadi, saya kira seorang yang berakal tidak ada yang berani menerima kutukan dari Allah dan Rasulnya.

Kutukan itu artinya meminta dijauhkan dari rahmat Allah. Kalau saja Fir’aun ingin mengaku dirinya Tuhan dan contoh manusia terlaknat sepanjang masa. Ketika dia akan wafat, dia masih berani mengucapkan meminta rahmat Allah, dia mengatakan, “aku telah beriman dengan Tuhan Musa dan Harun” pada saat akan mati, dia ingin memperoleh rahmat Allah. Apalagi kita yang muslim, kita yang diberi oleh Allah iman dan ketundukan kepada Allah dan Rasulnya, tentu jangan pernah berpikir dan jangan pernah berani membuka pintu laknat dan kutukan ini.

Sumber: Ustadz Erwandi Tarmizi


Posted

in

by