yellow train

APAKAH DIBOLEHKAN MELAKUKAN PUASA SYAWAL SEBELUM MENGGANTI PUASA RAMADHAN?

Pertanyaan:

Apakah dibolehkan melakukan puasa Syawal sebelum mengqadha/ mengganti puasa Ramadhan?

Jawaban:

Puasa Syawal adalah puasa yang disunnahkan oleh Nabi ﷺ sebagaimana dalam shahih Muslim Nabi ﷺ pernah bersabda, “Barang siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian mengikutkan puasa 6 hari di bulan Syawal maka seakan-akan dia puasa setahun penuh”. Jadi oleh karenanya puasa Syawal maksudnya puasa 6 hari di bulan Syawal setelah menyelesaikan puasa bulan Ramadhan.

Pada umumnya seorang wanita puasanya tidak penuh pada bulan Ramadhan maka apakah bisa langsung melaksanakan puasa 6 pada bulan Syawal tanpa mengganti puasanya yang tertinggal saat bulan Ramadhan? Ini merupakan  masalah khilaf yang diperselisihkan oleh para ulama. Ya tentunya kita sepakat bahwasannya barang siapa yang puasa sebulan penuh tanpa ada batal sama sekali kemudian dia puasa 6 hari di bulan Syawal maka di telah mendapatkan seperti puasa setahun penuh. Ini kita sepakati.

Demikian juga berang siapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan kemudian dia ada batal beberapa kali/ punya hutang puasa. Kemudian sebelum dia puasa Syawal dia lunasi hutang-hutangnya dahulu/ di qadha dulu baru kemudian dia melaksanakan puasa 6 hari maka dia juga mendapatkan pahala tersebut. Yang jadi masalah adalah bentuk ketiga tatkala seorang memiliki hutang puasa Ramadhan kemudian dia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha puasa tersebut karena hari Syawal misalnya tinggal beberapa hari, dia sibuk mungkin bersafar di bulan Syawal sehingga dia hanya punya waktu untuk puasa Syawal kalau dia kerjakan qadha bulan Ramadhan di bulan Syawal maka dia tidak bisa puasa Syawal. Apakah dia boleh puasa Syawal dahulu sebelum mengqadha?

Ini ada 2 pendapat di kalangan para ulama sebagaimana diisyaratkan oleh Syeikh Bimbas Rahimahullah, beliau mengatakan ada 2 pendapat di kalangan para ulama. Pendapat yang pertama mengatakan tidak boleh bahwasannya harus mengqadha puasa bulan Ramadhan dahulu baru kemudian puasa Syawal karena ini dzahir dari hadist Nabi ﷺ. Kata Nabi ﷺ, “Barang siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian mengikutkannya dengan puasa 6 hari”, berarti ada kalimat ‘kemudian’ menunjukkan puasa Ramadhan harus selesai dahulu baru kemudian puasa Syawal.

Pendapat kedua yang menyatakan bahwasannya boleh puasa syawal sebelum mengqadha puasa bulan Ramadhan. Kenapa? Pertama karena puasa Ramadhan tidak wajib untuk segera untuk di qadha karena waktu qadha panjang sampai bulan Sya’ban sementara puasa Syawal terbatas pada bulan Syawal karenanya waktu bulan Syawal tidak bisa diluputkan, kita puasa Syawal dulu baru kemudian kita bisa mengqadha di hari-hari yang lain. Kemudian yang kedua dalil yang menunjukkan bahwasannya boleh mendahulukan puasa Syawal daripada mengqadha puasa bulan Ramadhan karena ‘Aisyah Radhiyallahuta’anha menyebutkan bahwasannya beliau tidak mampu/ tidak bisa mengqadha hutang puasa Ramadhan beliau kecuali di bulan Sya’ban. Ini ‘Aisyah Radhiyallahuta’anha istri Nabi ﷺ dan sulit kita bayangkan seorang shahabiyah sekelas ‘Aisyah Radhiyallahuta’anha akhirnya meninggalkan puasa-puasa sunnah seperti puasa Asyura, Muharam, Arafah atau puasa Syawal.

Kemungkinan besar beliau Radhiyallahuta’anha tetap berpuasa puasa-puasa sunnah tersebut dengan tetap mengakhirkan puasa qadha bulan Ramadhan. Dan ‘Aisyah Radhiyallahuta’anha tatkala mengakhirkan puasa/ mengqadha puasa di bulan Sya’ban karena memang Rasulullah ﷺ sering berpuasa di bulan Sya’ban. Rasulullah memperbanyak puasa-puasa sunnah di bulan Sya’ban. Kemudian mungkin tatkala ‘Aisyah berpuasa 6 hari di bulan Syawal, Rasulullah ﷺ mungkin berpusa bersamanya meskipun ini tidak shahih.

Dalil yang berikutnya yaitu Nabi ﷺ mengatakan, “Barang siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian mengikutkan 6 hari di bulan Syawal”. Maksud Rasulullah ﷺ mengatakan ‘barang siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan’ itu tidak mesti harus sempurna seluruhnya tetapi orang-orang yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian mengqadhanya di bulan yang lain tetap saja dikatakan dia telah berpuasa di bulan Ramadhan. Oleh karenanya Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan penuh keimanan dan penuh pengharapan maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu”.

Sekarang kalau ada orang yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian dia batal 10 hari lalu dia baru mengqadhanya 10 hari tersebut misalnya pada bulan Rajab, apakah dia termasuk dalam hadist ini? Ini termasuk meskipun dia mengqadhanya belakangan/dikahirkan tetap dia dikatakan memperoleh keutamaan berpuasa di bulan Ramadhan. Kemudian demikian juga orang yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian dia berpuasa 6 hari di bulan Syawal kemudian dia mengqadha belakangan tetap saja dikatakan dia telah berpuasa bulan Ramadhan dan telah berpuasa Syawal.

Kemudian yang terakhir diantara dalil yang menguatkan akan hal ini yaitu bahwasannya para Ulama telah menjelaskan dalam sebagian riwayat dalam hadist yaitu fungsi dari 1 bulan di bulan Ramadhan dan 6 hari di bulan Syawal adalah untuk menyempurnakan setahun. Jadi kata Nabi ﷺ dalam satu riwayat bahwasannya, “1 Ramadhan seperti 10 bulan”, karena kita tahu bahwasannya 1 kebaikan dibalas oleh Allah dengan 10 kebaikan yang berarti kalau 1 bulan seperti 10 bulan. Sementara 6 hari seperti 2 bulan, oleh karenanya yang penting 6 hari di bulan Syawal, yang penting 30 hari di bulan Ramadhan maka akan sempurna selama setahun penuh.

Apakah 30 hari di bulan Ramadhan tersebut setengahnya di bulan Ramadhan kemudian mengqadhanya belakangan yang penting kalau kita melihat hitungan jumlah puasa tersebut, seorang yang mengqadha puasa Ramadhan setelah Syawal tetap saja dia mendapatkan bilangan yang 30 hari tadi.

Sumber: Ustadz Firanda Andirja


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *