BOLEHKAH MUSAFIR MENGIKUTI SHALAT BERJAMAAH DI MASJID (BERSAMA ORANG MUKIM)?

Berpergian ke suatu tempat merupakan suatu hal yang tidak bisa kita hindari, apakah itu dalam rangka perjalanan dinas pekerjaan ataupun liburan. Terkait dengan ibadah, beberapa orang akan senang karena ibadah yang biasanya dilakukan sebanyak 5 waktu bisa mereka ringkas dalam pengerjaan. Bagi sebagian orang lagi, walaupun mendapat keringanan dalam hal ibadah, ada pertanyaan apakah ibadah dalam kondisi perjalanan ini sudah benar dan sesuai dengan tuntunan sunah?

Pertanyaan tersebut sering saya alami karena saya yang termasuk orang yang sering berpergian. Beruntung saya menemukan buku “Fatwa Lengkap Syaikj Bin Baz tentang Shalat Jama’ dan Qashar, Penerbit Pustaka Ibnu Umar”. Disini saya akan membahas buku tersebut tentunya disesuaikan dengan apa yang selama ini menjadi tanda tanya tentang shalatnya orang yang sedang dalam perjalanan atau musafir.

Untuk postingan bagian pertama tentang shalat jama’, yang menjadi pertanyaan saya adalah :

  1. Ada seorang musafir yang berniat untuk mengerjakan shalat jamak qasar antara Zhuhur dan Ashar. Ketika shalat Zhuhur, kebetulan penduduk setempat (mukim), akan melaksanakan shalat Zhuhur berjamaah. Apakah si musafir boleh menjadi makmum bersama orang mukim tersebut dan apakah si musafir mengikuti jumlah rakaat shalat imam atau menqashar shalatnya?
  2. Apakah shalat Asharnya boleh langsung dikerjakan setelah Jamaah Zhuhur?

Jawaban :

1. Apakah si musafir boleh menjadi makmum bersama orang mukim dan apakah si musafir mengikuti jumlah rakaat shalat imam atau menqashar shalatnya?

Si musafir boleh menjadi makmum dalam shalat jamaah tersebut, namun, si musafir tidak boleh menqasharnya (hanya dengan mengerjakan dua rakaat saja). Si musafir wajib menyempurnakan jumlah rakaatnya sebagaimana jumlah rakaat imam yang mukim tersebut. Hal ini berdasarkan hadist Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu Anhuma.

Dalam hadist tersebut bahwa Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu Anhuma ditanya dua hal : (1). Seorang musafir makmum kepada imam yang mukim sebanyak empat raka’at (disempurnakan), dan (2). Seorang musafir shalat bersama rekan-rekannya (sesama musafir) sebanyak 2 raka’at (diqashar). Maka Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu Anhuma menjawab : “keduanya sesuai dengan sunah.”

2. Apakah shalat Asharnya boleh langsung dikerjakan setelah Jamaah Zhuhur?

Apabila makmum sebagai musafir dan ia berniat menjama’, maka ia boleh langsung shalat ‘Ashar diqashar setelah salam dari shalat Zhuhur bersama imam.

Apabila ia sedang mukim dan berniat mengerjakan shalat ‘Ashar tersebut di waktu biasa (tidak jama’), maka itu tidak mengapa. Bahkan itulah yang lebih utama.

Hal ini karena Nabi shalawlahualaihiwasalam menjama’ dua shalat di salah satu waktu dari dua shalat tersebut. Hal ini beliau lakukan apabila beliau sedang berada diperjalanan (tidak singgah atau mukim sementara). Adapun ketika dia singgah sementara, maka beliau melaksanakan shalat tersebut pada waktunya. Ini sebagaimana yang pernah dilakukan beliau di Mina ketika haji Wada. Saat itu beliau Shalat pada waktunya masing-masing dengan qashar dan tidak dijama’

Wallahu a’lam bis-shawab

Sumber :

Fatwa Lengkap Syaikj Bin Baz tentang Shalat Jama’ dan Qashar, Penerbit Pustaka Ibnu Umar


Posted

in

by