DILARANG BERBUAT DZALIM

Hadist riwayat Bukhari dan Muslim No. 216 dari Abdullah bin Amru bin Ash ra, dua orang ini Abdullah dan ayahnya. Amru bin Ash adalah sahabat Nabi Saw. Dari Nabi Saw bersabda, “orang muslim yang sejati adalah orang yang kaum muslimin lainnya selamat dari gangguan lidah dan tangannya sedangkan orang yang berhijrah itu adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah”. Kita dapat mengambil pelajran dari hadist ini, Nabi Saw menyebutkan muslim yang sejati memiliki satu sifat yang ditekankan disini yaitu pada saat semua umat Islam selamat dari gangguan bahaya lidah dan juga tangannya. Dia tidak pernah sama sekali menyakiti orang dengan lisannya berupa cacian ataupun makian, sindiran, fitnah, dst. Dan kita sudah tahu lidah ini adalah anggota tubuh yang paling berbahaya kalau disalahgunakan dan paling bermanfaat kalau digunakan pada tempatnya. Sebagaimana Muadzin bin Jabar berkata, “ya Rasulullah, apakah kita akan dihukum oleh Allah dengan pengucapan lisan kita?. Kata Nabi Saw, “celakah kau Muad kalau kau tidak paham itu, sesungguhnya mayoritas orang masuk neraka justru karena lisannya”. Dan juga Nabi Saw mengatakan dalam hadist riwayat Muslim, “kalau tiba pada pagi hari maka seluruh anggota tubuh anak Adam akan mengingatkan lisan itu”. Jadi tangan, mata, hidung, kaki, kemaluan, semuanya ini akan berbicara dengan lisan kita untuk caranya bagaimana wallahu’alam.

Kita meyakini yang disampaikan oleh Nabi Saw, beliau mengatakan, “kalau tiba pagi hari seluruh anggota tubuh anak Adam mengingatkan lisannya sambil berkata bertakwalah kepada Allah terhadap kami, kau harus patuh pada Allah, kalau kau lurus, kami pasti akan lurus, kalau kau miring, bengkok, menyimpang, kami pun akan ikut bersama kamu”. Semua dimulai dengan lisan, kalau lisan itu bisa di kontrol maka secara otomatis kita akan mendapat jaminan surga, jangan pernah mengucapkan kecuali yang bermanfaat saja, selalu kontrol setiap huruf yang akan keluar dari lisan kita. Tidak boleh sembarangan berucap karena kapan kita ingin mengucapkan yang masih  berada di dalam mulut belum kita ucapkan maka secara otomatis masih milik kita, bisa kita telan, kita batalkan, tidak ada efeknya apa-apa tapi kalau kita sudah ucapkan maka sudah milik orang lain. Dan semua yang jadi milik orang lain apalagi kalau perkataan pastikan akan bertambah tidak akan pernah berkurang.

Pepatah bahasa Arab mengatakan, “kalau kau menitipkan emas pada orang lain pastikan tidak akan bertambah tapi kalau kau titipkan kata-kata pasti akan bertambah, tidak akan mungkin seperti itu”. Nanti sekali kita ucapkan sesuatu maka pasti akan bertambah dari orang kedua, ketiga, dan terus saja akan bertambah dari sana-sini. Dan ini berbahaya sekali, seseorang harus tahu bahwasannya semua ada hisabnya. Maka Nabi Saw menjamin surga bagi orang yang mampu menjaga dua anggota tubuhnya. Kata Nabi Saw, “siapa yang bisa menjamin untukku yang ada diantara dua pipinya (lisannya) dan diantara dua pahanya (kemaluannya), aku akan jamin baginya surga”. Karena mayoritas dosa disini, Nabi Saw berkata tentang zina akan dimulai oleh lisan dibenarkan oelh kemaluan, selalu lisan makanya ini berbahaya sekali. Yang kita ucapkan selau dikontrol misal menanyakan kabar orang, ilmu pengetahuan, dzikirullah, membaca Al-Qur’an, berdo’a, cukup yang lain tidak perlu. Kalau sudah masuk wilayah menyakiti orang, bertanya hal yang tidak bermanfaat, kalau tidk ada urusannya dengan kita maka tidak perlu bertanya apalagi yang tidak ada urusannya dengan kita. Semakin kita tidak mengetahui tentang keadaan orang maka semakin bagus karena kapan kita tahu setan terus menggoda kita untuk menggerakkan itu sebagai sebuah materi.

Kita kalau lagi duduk ramai-ramai maka siapa yang memulai perkataan itu akan menjadi ujung tombak dalam masalah ini kalau dia mulai melempar di majelis dengan perkataan yang tidak baik maka akan jadi dosa selamanya untuknya dan kalau dia melemparkan perkataan yang baik maka akan menjadi pahala untuknya. Hal ini dapat menjadi manfaat untuknya atau malah menjadi bahaya untuknya, ini harus hati-hati mengenai masalah ini. Dalam tafsir surah Al-Humazah, Allah SWT berfirman:

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

  • وَيۡلٌ لِّـكُلِّ هُمَزَةٍ لُّمَزَةٍۙ

1. Kecelakaan, kebinasaan, kehancuran, lembah di api neraka, kehinaan bagi semua orang yang suka menyakiti orang lain dengan lisannya dan juga mencontohkan kekurangan orang lain dengan sikapnya, cara bicaranya, melangkahnya, bentuk pakaiannya dan yang lainnya diolok-olok.

Nabi Saw mengingatkan, “siapa yang mengaku beriman kepada Allah hari akhir, dia hanya mengucapkan perkataan yang baik sesuai pandangan agama baiknya bukan menurut pandangan dia atau dia diam saja”. Kalau tidak tahu maka bilang tidak tahu, selesai tidak perlu ikut-ikutan kalaupun kita tahu tidak perlu ikut campur. Apalagi kalau sudah masuk ke wilayah orang lain, ini berbahaya seperti itulah kurang lebih gambaran dari gangguan lidah ini dan juga tangan dari pukulan, mencuri, isyarat menyakitkan, semua masuk di dalamnya kata ulama hadist. Maka seorang muslim tidak akan pernah menunjuk-nunjuk wajah saudaranya, tidak akan pernah memukul dengan tangannya, mengambil yang bukan haknya, semua ini yang paling sering terjadi walaupun ada pelanggaran-pelanggaran lain, kemaluaan pun dapat melakukan pemerkosaan kepada seseorang tetapi akan dibantu oleh tangan dan lisan.

Kemudian yang kedua potongan hadistnya ini makna lainnya hijrah. Makna dasar hijrah adalah berpindah dari negara kafir ke negara Islam, semua muslim yang berada di negara nonmuslim jika tidak bisa beribadah disana maka tidak diizinkan dia untuk menetap. Penduduk Mekkah dulu muslimin selama mereka masih bisa beribadah Nabi Saw masih tahan di Mekkah. Tapi pada saat mereka sudah tidak bisa beribadah, semua muslim pada waktu itu tidak bisa lagi mendapatkan jaminan keselamatan karena semua orang Mekkah selain muslim diizinkan untuk dibunuh, diambil hartanya, dihina dan hal buruk lainnya oleh nonmuslim, saat seorang muslim lewat didepan nonmuslim dan mereka tidak akan dihukum. Pada saat ini Nabi Saw diperintahkan Allah untuk hijrah dari Mekkah dan siapa yang hijrah karena Allah, berpindah ke suatu lokasi agar dapat beribadah lebih baik dan selamat dari lilngkungan yang buruk maka masuk dalam surah An-Nisa (4): 100, Allah janjikan rezeki dan juga ketentraman jiwa,

 وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya:

Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 100)

Makna hijrah yang lain juga dalam hadist bermakna sangat dalam yaitu orang yang berhijrah atau meninggalkan apa yang telah dilarang oleh Allah. Semua yang haram tutup pintunya tinggalkan, tidak ada negosiasi, jangan dikerjakan. Bahkan lebih peka lagi seorang muslim, dia harusnya meninggalkan bukan hanya yang haram tetapi yang syubhat (masih ragu-ragu antara halal dan haramnya) juga harus dijauhi. Buat diri kita merasa jijik dengan yang haram sampai tidak mau jadi agar kita tidak terjerumus dalam masalah itu. Dan ini makna hijrah yang lainnya tentunya hadist riwayat Bukhari No. 217 dari Abdullah bin Amru bin Ash ra, ”yang mengurusi barang-barang berat milik Nabi Saw, ada seorang laki-laki bernama Qirqira (pekerjaannya mulia karena melayani Nabi Saw) lalu dia meninggal dunia, ada riwayat lain menjelaskan dia terkena anak panah pada saat di perang Khaibar dan itu anak panah dari arah musuh tentu kalau dalam pemahaman zhohirnya adalah mati syahid maka Rasulullah Saw pada saat orang-orang mengatakan beita gembira orang ini masuk surga karena mati syahid karena terkena anak panah musuh maka Nabi mengatakan dia di neraka maka mereka pun akhirnya memeriksa untuk mencari tahu sebabnya orang tersebut masuk neraka ternyata mereka mendapati sebuah jubah yang telah dia ambil secara khianat atau ghulul”. Ghulul adalah khianat dalam ghanimah (harta rampasan perang) yaitu mengambil darinya sebelum dibagi walaupun kita punya hak, diantaranya dalam hadist adalah haramnya ghulul sedikit ataupun banyak.

Makna ghulul itu mengambil sesuatu walaupun kita punya hak disitu tetapi belum dibagi. Misalnya kita punya bagi hasil di suatu perusahaan, tidak boleh kita ambil sebelum masanya pembagian, jikalau kita memaksakan mengambil berarti ghulul. Itu termasuk harta haram maka dilarang dalam agama, karena yang lainnya juga memiliki hak di dalamnya. Jadi kalau seorang pasukan muslim masuk menyerang nonmuslim dan berhasil menang dalam peperangan yang bertemu fisik akhirnya muslimin menang maka semua yang ada di pasukan musuh jadi ghanimah. Harta-harta mereka misalkan untuk saat ini mobil tank, pesawat tempur, kapal selam, senjata-senjata, semuanya menjadi milik mujahidin (orang-orang yang ikut jihad) tetapi tidak boleh ada yang mengambil satu orang pun sebelum dibagi rata. Harta tersebut dikumpulkan dulu kepada panglima perangnya nanti dibaginya 1/5 (seperlimanya) untuk Allah dan Rasulnya, misalnya ada harta yang berupa uang sejumlah 1 M berarti 200 juta. Disedekahkan kepada fakir miskin, pembangunan masjid, dan lainnya dimana panglima perang yang lebih mengetahuinya. Kemudian 4/5 (empat per limanya) dibagi kepada mujahidin maka setelah dibagi harta rampasan perang tersebut menjadi halal.

Satu-satunya yang boleh kita ambil sebagian ulama mengatakan kalau terjadi duel. Jadi kalau misalnya seseorang melawan musuh sebelum perang berkecamuk lalu berduel untuk menunjukkan kekuatan masing-masing. Seperti yang terjadi pada perang Badr ada 3 tokoh Quraisy keluar lalu dihadapi oleh 3 tokoh muslim, jika kita mengalahkan secara individu seperti ini maka secara otomatis harta yang dimiliki musuh tersebut adalah ghanimah untuk kita tetapi selain daripada ini dianggap harta ghulul. Kita bisa bayangkan dari hadist ini bahwasannya seseorang yang memilki pekerjaan yang sangat mulia melayani baginda Nabi Saw itu tidak bisa mendapatkan kemuliaan mati syahid, kemuliaan pahala karena melayani Nabi, melayani Nabi ini bukan gampang dan seperti Allah SWT memilih mereka tetapi gara-gara dia mengambil satu lembar baju dari ghanimah yang belum dibagi, dia suka diambil kemudian dikantongi langsung lalu dia tertusuk anak panah akhirnya hal ini cukup untuk membawa dia masuk ke dalam api neraka. Karena ini semua ada hak orang lain makanya ini termasuk kedzaliman karena bisa saja baju itu bukan bagian untuknya setelah nanti dibagi rata.

Sumber: Ustadz Khalid Basalamah

Photo by ‏🌸🙌 في عین الله on Unsplash