Pertanyaan:
Bolehkah bernyanyi tanpa musik?
Jawaban:
Kalau musik hukumnya jelas haram, Ijma’ Ulama 4 mazhab menjelaskan bahwasannya musik hukumnya haram dan kita tahu diantara sumber hukum Islam selain Al-Qur’an dan Sunnah adalah Ijma’. Kemudian datang sebagian Ulama seperti Ibnu Hazm Al-Andalusia menyatakan hadist tentang haramnya musik adalah dhaif tetapi dia salah pertama terlalu banyak ahlul hadist yang lebih faqih tentang hadist daripada dia menyatakan hadistnya shahih dalam shahih Bukhari, dia yang mendhaifkan.
Yang kedua dia menyelisihi Ijma’, telah muncul Ijma’ sebelum dia lahir tentang haramnya musik. Oleh karenanya mazhab manapun mengharamkan musik. Yang paling keras diantara ini adalah mazhab Syafi’i, kita buka buku fiqih manapun cari pembahasan tentang musik semua Ulama Syafi’iyah mengharamkan musik. Diantaranya Imam Syafi’i dalam kitabnya Al-Umm menyatakan, “Kalau ada seorang merampok atau mencuri alat musik maka orang ini tidak boleh dipotong tangannya karena dia mencuri sesuatu yang haram, hukumnya sama seperti orang mencuri khamar atau orang mencuri babi”.
Kalau ada orang yang mencuri khamar tidak boleh dipotong tangannya karena dia mencuri barang yang haram, dia boleh dipotong tangannya kalau mencuri barang yang halal seperti motor, emas, mobil, dll, karena ini perkara yang halal jadi dipotong tangannya. Bayangkan Imam Syafi’i mengharamkan musik seperti haramnya khamar dan haramnya babi. Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm juga mengatakan, “Barang siapa yang merusak alat musik maka tidak boleh meminta ganti rugi darinya”. Sama halnya dengan orang yang merusak khamar, datang ke rumah orang lalu dihancurkan khamar orang maka tidak boleh minta ganti rugi meskipun dia salah karena itu merupakan barang yang haram.
Bahkan yang paling keras adalah Ibnu Hajar Al-Haitami salah seorang Ulama besar di mazhab Syafi’i yang dijadikan sumber bagi Ulama Syafi’iyah Al-Mutakhirin, dia mengatakan memiliki buku yang judulnya Azzawajir An Iqtirafil Kabair tentang larangan terhadap dosa-dosa besar, dia sebutkan dosa besar pertama, dosa besar kedua terus sampai dia sebutkan dosa besar sekian dan sekian yaitu mendengarkan alat musik, memainkan alat musik, jadi dia menganggap ini merupakan dosa besar.
Ada khilaf di kalangan para Ulama Syafi’iyah, apakah memainkan alat musik dosa besar atau dosa kecil namun yang rajih (terkuat) adalah dosa besar sebagian dirajihkan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami. Maka dapat kita simpulkan bahwa musik hukumnya haram. Namun sebagian dai-dai di tanah air yang mengaku bermazhab Syafi’i bahkan menyuruh orang untuk bermazhab Syafi’i dan mencela orang yang tidak bermazhab tetapi kalau sudah berbicara musik dia tinggalkan mazhab Syafi’i. Dan termasuk mazhab Hambali, Maliki, dan Hanafi juga tidak karena semua mazhab ini menyatakan musik haram.
Lalu bagaimana nyanyian tanpa musik? Maka Imam Syafi’i juga menjelaskan nyanyian tidak sama dengan musik. Hukum nyanyian boleh selama tidak memakai alat musik dan kalau terlalu banyak bernyanyi menjadi makruh. Hukum asalnya boleh adapun dalam ayat Al-Qur’an surah Luqman yaitu
وَمِنَ النَّاسِ مَنۡ يَّشۡتَرِىۡ لَهۡوَ الۡحَدِيۡثِ لِيُضِلَّ عَنۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ بِغَيۡرِ عِلۡمٍۖ وَّيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ؕ اُولٰٓٮِٕكَ لَهُمۡ عَذَابٌ مُّهِيۡنٌ
Artinya:
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (QS. Luqman: 6)
Lalu Ibnu Mas’ud mengatakan, “demi Allah, demi Allah sesuangguhnya itu adalah nyanyian”. Para Ulama menjelaskan nyanyian tersebut bukan nyanyian tanpa musik sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Rajab Al-Hambali dalam Fath Al-Bari karangan Ibnu Rajab. Fath Al-Bari ada 2 yaitu Fath Al-Bari Ibnu Hajar dan Fath Al-Bari Ibnu Rajab. Kenapa disebutkan nyanyian? Maksudnya nyanyian yang disertai oleh alat musik karena di zaman Ibnu Mas’ud banyak orang-orang Romawi masuk Islman, orang-orang Persia masuk Islam dan mereka sering nyanyi dengan alat musik sehingga maksud Imam Mas’ud dalam ayat tersebut tatkala dia menafsirkan ‘kata-kata yang sia-sia/ percakapan kosong’ ini haram adalah nyanyian yang disertai alat musik.
Jadi kita kembali kepada para Ulama yang membedakan nyanyian tanpa alat musik dengan nyanyian yang diiringi alat musik. Nyanyian yang diiringi alat musik Ijma’ Ulama hukumnya haram. Adapun nyanyian tanpa alat musik maka hukum asalnya adalah halal namun tidak boleh berlebih-lebihan karena dahulu yang suka nyanyi bukan laki-laki, yang suka nyanyi biasanya budak-budak wanita maka seorang laki-laki tidak boleh sering bernyanyi-nyanyi. Bahkan nasyid-nasyid kalau terlalu sering kita lantunkan akhirnya kita jadi jarang membaca Al-Qur’an itulah pengaruhnya. Dalam kondisi tertentu kita boleh nasyid-nasyid selama isinya baik dan tidak melanggar syariat. والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ
Sumber: Ustadz Firanda Andirja