Iqalah adalah pembatalan jual beli.
a. Iqalah ialah pembatalan transaksi jual beli dengan mengembalikan uang kepada pembeli dan barang kepada penjual jika salah satu dari keduanya merasa menyesal. Hukum iqalah yaitu disunnahkan jika salah seorang dari dua orang yang melakukan jual beli memintanya. Berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “barang siapa yang menerima pembatalan seorang muslim atas jual belinya niscaya Allah menghapuskan dosa-dosanya”. Sebagai contoh sebuah handphone dijual kepada seorang muslim dengan harga 10 juta sudah terjadi transaksi dan dibawa pulang, lalu tiba dirumah pembeli menyesal setelah berfikir panjang handphone dengan harga setinggi itu terlalu mahal merasa lebih baik beli handphone dengan harga 5 juta saja kemudian pembeli kembali ke penjual untuk mengembalikan barang tersebut meminta pembatalan transaksi sebelumnya. Dalam Islam penjual tersebut dianjurkan menerimanya dan mengembalikan uang pembeli tersebut 10 juta rupiah. Kalau penjual melakukan hal yang demikian maka dosa penjual tersebut dimaafkan Allah SWT dan ini tidak ada di agama lain. Transaksi yang luar biasa dalam iqalah.
b. Kita berhak untuk mengecek barang tersebut atas kelengkapannya saat dikembalikan, jika lengkap sunnahnya kita menerima kembali barang tersebut dalam rangka membantu saudara kita muslim. Tidak boleh ada saudara kita muslim sedih karena transaksi jual beli, Allah pembagi rezeki. Nabi Saw bersabda, “barang siapa yang menerima pembatalan jual beli orang yang menyesal, maka Allah akan memaafkan semua dosanya pada hari kiamat”. Maka jika ada orang yang menyesal membeli sesuatu maka terima ketika dikembalikan, tidak masalah.
c. Beberapa ketentuaan hukum tentang iqalah:
1) Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama, apakah iqalah itu berarti membatalkan akad jual beli yang pertama atau mengadakan akad jual beli yang baru. Pendapat pertama dipegang oleh Imam Ahmad, Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah Rahimahullah, sedangkan pendapat kedua dipegang oleh Imam Malik Rahimahullah maksudnya transaksi akad pertama dianggap sah, sekarang pada saat dia hendak mengembalikan dianggap transaksi baru ataukah itu dianggap satu transaksi, ini yang khilaf diantara ulama.
2) Iqalah dibolehkan jika sebagian barang yang dibeli itu rusak dibandingkan yang lainnya.
3) Dalam iqalah tidak dibolehkan mengurangi harga atau menambahi harganya. Jika harganya ditambah atau dikurangi maka tidak ada iqalah di dalamnya sehingga ketika itu iqalah menjadi akad jual beli yang baru yang didalamnya berlaku hukum jual beli yang disempurnakan dengan hak syuf’ah dan disyaratkan adanya serah terima pada jual beli makanan dan ketentuan hukum jual beli yang lainnya seperti kalimat jual beli ijab qabul lainnya.
Misalnya yang tadi membeli handphone dengan harga 10 juta begitu pulang ke rumah dia menyesal lalu kembali ke penjual maka kalau penjual tidak mau mengejar pahala iqalah bisa saja penjual tersebut memiliki hak untuk membuat akad baru dengan harga beli handphone tersebut menjadi 9 juta karena ini sudah termasuk akad yang kedua, dan ini dibolehkan dalam Islam, tidak dilarang. Tetapi tetap diprioritaskan transaksi iqalah, kita membantu dia sesuai dengan harga yang sudah dia beli. Karena kita tidak boleh menambah atau mengurangi harganya kalau memang ingin memperoleh iqalah tetapi jikalau kita ingin menambah nilainya berarti sudah termasuk transaksi umum saja, tidak ada masalah iqalah dalam transaksi itu. Wallahu’alam…
Sumber: Ustadz Khalid Basalamah