Masalah mengikuti mode pakaian, rambut, parfum, kosmetik dan permasalahan perempuan lainnya ini melemahkan kepribadian dan menghilangkan cita-cita bahkan untuk itu terkadang ia harus mengeluarkan kocek dalam jumlah yang besar pula dan mengikuti majalah-majalah yang berisikan gambar-gambar diharamkan. Para modeling dan pakaian kafir yang memerintahkan untuk berpakaian telanjang, melepaskan hijab syar’i dan apa yang menutupi wanita dengan sempurna, berjalan mengikuti majalah-majalah tersebut. Berikut berbagi yang keburukan yang terkandung di dalamnya, akibatnya banyak wanita muslimah terjerumus dalam banyak larangan syar’i diantaranya mengikuti wanita kafir dalam hal masalah pakaian yang terbuka, sempit dan tipis. Inilah salah satu tafsir dari Nabi ﷺ, “banyak wanita berpakaian di dunia tetapi akan telanjang di akhirat nanti”, maksudnya akan dihukup oleh Allah سبحانه وتعالی dalam hadist Bukhari. Demikian pula terkadang seorang wanita Muslimah mengikuti kaum wanita kafir dalam hal cara menata dan menggunting rambut yaitu salah seorang dari wanita muslimah datang kepada kaum wanita kafir yang menata rambutnya dengan model yang diimpor dari barat dan timur, Nabi ﷺ bersabda, “ada dua golongan termasuk penghuni neraka, aku (Nabi ﷺ) belum melihat mereka maksudnya dizaman Nabi tidak ada, yaitu yang pertama satu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul orang-orang dengannya juga wanita berpakaian tetapi telanjang lagi berlenggak-lenggok, kepala mereka laksana punuk unta yang condong, mereka tidak masuk surga dan tidak mencium baunya padahal baunya tercium dari jarak sekian dan sekian”, hadist ini riwayat Muslim.
Kemudian ingatlah saudariku Muslimah, wahai yang ingin tampil dengan tampilan tercantik dihadapan teman-temanmu sehingga dikatakan kamu memiliki penampilan yang menawan dan cita rasa yang tinggi dalam memilih pakaian, model dan tata rambut bahwa engkau tidak pergi dari dunia ini selain membawa kafan sementara engaku akan meninggalkan dibelakangmu segala yang engkau pilih secara berlebih-lebihan dan ingin membelinya serta memilikinya berupa pakaian dan selainnya.
Yang dikatakan tidak boleh disini jika dia melakukan persis yang dilakukan oleh orang-orang nonmuslim itu. Misalnya memang dia memakai kosmetika yang menor, parfum yang wangi itu di depan umum seperti yang tadi ada hubungannya dengan poin-poin yang sebelumnya. Tapi kalau seorang wanita menggunakan model rambut yang menarik buat suaminya, untuk menatanya, merapikan, merawat, begitu juga menggunakan kosmetika di depan mahramnya, ini semua tidak ada masalah, dibolehkan secara syar’i. Poinnya yang tidak dibolehkan disini mengenai hal tersebut misalnya dia melihat ada artis atau orang tertentu yang tampil sebagai foto di kosmetika atau parfum tertentu lalu dia tertarik juga berpenampilan yang sama seperti model rambutnya, atau gayanya sehingga dia menjadikan itu sebagai idolanya. Ini semua dilarang. Kenapa kita bahas ini karena asal perawatan boleh dalam Islam bahkan dianjurkan, kata Nabi ﷺ masalah rambut, “siapa yang Allah karuniakan rambut dia harus menghormatinya”, maknanya merawatnya dengan shampoo, vitamin rambut, creambath, dsb. Bahkan para sahabiat Nabi merawat itu, ‘Aisyah Ra juga sering meletakkan minyak yang wangi di rambut beliau pada saat menyambut Nabi ﷺ.
Kemudian juga dengan masalah perawatan gigi, bagaimana merawatnya, merapikannya kalau orang harus pakai behel, orang membersihkan, menutup lubang, dsb. ini semua dibolehkan. Yang tidak boleh itu kalau sampai mengikirnya atau menipiskan gigi karena di zaman-zaman tertentu ada waktu dimana gigi yang tipis menjadi trend, sengaja dikikir sampai kesannya giginya transparan dari depan ini tidak boleh tetapi kalau dia mengikirnya karena memang ada satu gigi yang lebih panjang/ tidak rata kemudian harus dipotong supaya tidak mengganggu cara dia makan dan seterusnya maka tidak masalah jadi ada rincian ulama mengenai masalah hal-hal seperti ini tentunya. Begitu juga dengan merawatnya itu dengan sikat gigi, pakai siwak, kita bahkan disuruh bersiwak dalam sehari lebih daripada 30 kali, setiap kali akan sholat, hendak berwudhu, bangun tidur, mau masuk ke dalam rumah, dsb. begitu juga kita tahu ada fitrah 5 yaitu memotong kuku, mencukur bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, khitan atau sunat, dan mencukur kumis bagi laki-laki, ini adalah daripada fitrah yang harus dijaga.
Baginda Nabi ﷺ dikatakan adalah pria yang paling tampan, yang paling bersih, yang paling rapi karena beliau berpegang pada hadist yang beliau sampaikan, “Allah indah, suka dengan keindahan”, tapi harusnya indah di mata Allah سبحانه وتعالی dan bukan indah di depan makhluk apalagi mengikuti orang-orang yang nonmuslim. Makanya Ubay Ra berkata, “aku pernah berdiri dihadapan/ didepan rumah Nabi ﷺ dan melihat kearah bulan dan bulan purnama sangat terang membuatku kagum, tidak lama kemudian pintu rumah Nabi سبحانه وتعالی terbuka dan beliau keluar baru selesai mandi juga menyisir rambut dengan rapi maka aku temukan Nabi ﷺ lebih indah daripada bulan itu”, juga di dalam riwayat dikatakan Nabi ﷺ selalu meletakkan serbuk yang wangi diseluruh tubuh beliau suruh istri beliau kecuali pada kemaluannya beliau letakkan sendiri. Dan beliau mengatakan, “diciptakan bagiku dunia ini karena adanya wanita yang dicintai, ibu, anak, istri, saudari dan juga parfum”, sangat banyaknya beliau memakai parfum sampai-sampai kadang-kadang menetes dari rambut Nabi ﷺ parfum tersebut. Dan sebagian sahabat kalau bersalaman dengan Nabi ﷺ menyatakan kami menemukan bau wangi Nabi ﷺ sampai berhari-hari bahkan sebagian sahabat menjadikan keringat Nabi itu sebagai parfum karena wanginya Nabi ﷺ. Jadi kita boleh menjaga kebersihan tetapi pada tempatnya kalau kapan semua ini digunakan pada tempat yang diharamkan maka jadi haram juga hukumnya walaupun sesuatu itu dasarnya halal. Orang biologis suami istri halal tapi kalau dikerjakan di tempat umum akan jadi haram karena dia sudah membuka aurat di depan orang dan seterusnya. Jadi harus pelaksanaannya dan tempatnya benar-benar semuanya dibolehkan secara agama sehingga tidak salah tentunya.
Sekali saja orang mengikuti model-model ini dalam arti kata dia mengidolakannya maka umumnya pasti akan muncul pengidolaan itu. Tidak semua yang dianggap model baru keluar kita harus ikuti, ada hukum syar’i yang mengontrol kita. Pada saat muncul misalnya model rambut tertentu, mereka potong sebagian rambutnya tipis atau gundul sebagian lalu sisanya dibiarkan panjang, ini namanya Kazak dalam Islam, Nabi ﷺ melarang Kazak. Tapi disatu sisi kita boleh merawatnya, kita boleh mewarnai rambut, Nabi ﷺ membolehkan kecuali warna hitam, sewaktu Abu Kuhafah ayah Abu Bakhar Ra masuk Islam dan membebaskan kota Mekkah tahun 8 Hijriyah, alisnya putih, rambutnya putih, jenggotnya putih semua maka Nabi ﷺ mengatakan, “bawa dia kepada salah satu istrinya biar diwarnai yang penting jauhi warna hitam”. Jadi kita boleh merawatnya, kita boleh mewarnai tapi harus pada tempatnya bukan berarti orang keluar dari salon dengan penuh fitnahnya lalu kemudian dia pamer kesana-sini, tukang parkir juga menikmati dia, tukang bakso nikmati dia, semua orang nikmati dia kan aneh tapi pada saat dia menutup nanti saat dia pulang ke rumah kemudian dia menggunakan keindahan ini didepan orang-orang yang sudah diberikan/ mahramnya itu tidak masalah.
Begitu juga dalam hadist yang terakhir yang kita bacakan adalah kalau berpakaian umumnya orang, dikatakan Nabi ﷺ, “wanita ahli neraka adalah wanita yang berpakaian tetapi telanjang lagi berlenggak-lenggok”, artinya memang sengaja dia menggunakan pakaian ketat dan akhirnya jalannya lenggak-lenggok karena bentuk badannya sudah terbentuk maka dia sengaja memperindah lagi itu dengan Gerakan-gerakan tertentu untuk menggoda lawan jenis. Kepala mereka laksana punuk unta yang condong, seorang yang pakai wig atau di blow lalu dinaikkan keatas sehingga berbentuk tetapi kalau orang dia memblow untuk merapikannya maka tidak ada larangan dalam masalah ini, menguncir juga boleh karena pernah salah satu isrti Nabi Saw suka menguncir rambutnya karena rambutnya panjang. Lalu beliau berkata, “ya Rasulullah, kalau saya lagi junub apakah saya harus membuka tali ikatan rambut saya? Lalu Rasulullah berkata, “tidak usah, cukup kau siram saja dari atas”. Bukan berarti mengikuti pola-pola orang-orang yang dianggap kalau makin tinggi di blow rambutnya sampai kayak burung itu dianggap modern, itu salah karena tidak boleh secara syar’i. Dan pasti mereka juga tidak akan berhijab dengan itu karena kalau berhijab terbongkar rambutnya. Dan ancamannya sangat berat, mereka tidak akan masuk surga juga mencium baunya.
Sumber: Ustadz Khalid Basalamah
Photo by Atikah Akhtar on Unsplash